Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung dengan pengamanan tidak biasa. Sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berjaga di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua hingga tiga personel TNI telah berada di ruang sidang sejak pembacaan dakwaan. Namun, saat sidang memasuki agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Nadiem, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegur keberadaan personel tersebut yang berdiri di tengah ruang sidang.
Hakim menilai posisi para personel mengganggu jalannya persidangan, termasuk pandangan pengunjung dan awak media yang meliput.
“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang. Bisa menyesuaikan, ya Pak,” ujar Hakim Purwanto di hadapan persidangan.
Awalnya, para personel TNI hanya bergeser beberapa langkah ke belakang. Namun, majelis kembali meminta mereka mundur lebih jauh hingga area pintu masuk ruang sidang.
“Bisa lebih mundur lagi, Pak. Nanti pas sidang ditutup silakan. Supaya tidak mengganggu, termasuk rekan-rekan media,” lanjut hakim.
Tanpa memberikan tanggapan, ketiga personel berseragam hijau tersebut akhirnya keluar dari ruang sidang. Setelah itu, pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Nadiem kembali dilanjutkan.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sendiri sempat tertunda dua kali. Penundaan dilakukan lantaran Nadiem harus menjalani perawatan medis selama sekitar 21 hari. Berdasarkan keterangan dokter, ia dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026, namun majelis hakim tetap memberikan tenggat hingga 5 Januari untuk menghadiri persidangan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara Chromebook. Mereka adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat KPA).
Dalam perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.