JAKARTA – Harga emas batangan yang dipantau melalui laman Logam Mulia mengalami kenaikan pada Senin, (13/10/2025). Emas Antam tercatat naik sebesar Rp6.000 per gram, menjadi Rp2.305.000 dari sebelumnya Rp2.299.000 per gram yang tercatat pada 11 Oktober 2025.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan, kini berada di angka Rp2.154.000 per gram. Emas Antam ini dapat dibeli dengan berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Namun, transaksi harga jual emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin, 13 Oktober 2025:
- 0,5 gram: Rp1.202.500
- 1 gram: Rp2.305.000
- 2 gram: Rp4.550.000
- 3 gram: Rp6.800.000
- 5 gram: Rp11.300.000
- 10 gram: Rp22.545.000
- 25 gram: Rp56.237.000
- 50 gram: Rp112.395.000
- 100 gram: Rp224.712.000
- 250 gram: Rp561.515.000
- 500 gram: Rp1.122.820.000
- 1.000 gram: Rp2.245.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP dan 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh pembeli.
Dengan terus meningkatnya harga emas, masyarakat yang tertarik berinvestasi atau menjual kembali emas batangan harus memperhatikan dengan cermat besaran pajak yang dikenakan pada setiap transaksi.




