JAKARTA – Harga emas Antam kembali mencetak lonjakan signifikan pada perdagangan Rabu (28/1/2026) dengan kenaikan harian mencapai Rp52.000 dan menempatkan level harga terbaru di Rp2.968.000 per gram.
Kenaikan tajam ini memperpanjang tren penguatan emas Antam sepanjang Januari 2026 dan menegaskan posisi logam mulia sebagai aset lindung nilai yang semakin diburu di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam sebelumnya berada di level Rp2.916.000 per gram sebelum melonjak ke titik tertinggi terbarunya hari ini.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga melonjak drastis dari Rp2.749.000 menjadi Rp2.799.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh ukuran emas.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 pada transaksi buyback dipotong secara otomatis dari total nilai penjualan kembali emas batangan.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu ini di laman Logam Mulia.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.534.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.968.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.876.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.789.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.615.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.175.000.
- Harga emas 25 gram: Rp72.812.000.
- Harga emas 50 gram: Rp145.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp291.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp727.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.454.320.000.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.***