JAKARTA – Pasar emas domestik hari ini, Selasa, (17/6/2025), diwarnai dengan penurunan signifikan pada harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM). Berdasarkan update dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam jatuh sebesar Rp18.000 per gram, yang sebelumnya berada pada angka Rp1.968.000, kini turun menjadi Rp1.950.000 per gram.
Penurunan harga ini turut mempengaruhi harga buyback atau penjualan kembali emas batangan, yang kini tercatat menjadi Rp1.794.000 per gram. Perubahan harga tersebut tentu menjadi perhatian besar bagi para investor maupun calon pembeli emas di tengah ketidakpastian pasar.
Pajak Emas: Apa yang Harus Diketahui oleh Investor
Investor perlu mewaspadai kewajiban pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai bagian dari setiap pembelian.
Rincian Harga Emas Antam 17 Juni 2025
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia pada 17 Juni 2025:
- 0,5 gram: Rp1.025.000
- 1 gram: Rp1.950.000
- 2 gram: Rp3.840.000
- 3 gram: Rp5.735.000
- 5 gram: Rp9.525.000
- 10 gram: Rp18.995.000
- 25 gram: Rp47.362.000
- 50 gram: Rp94.645.000
- 100 gram: Rp189.212.000
- 250 gram: Rp472.765.000
- 500 gram: Rp945.320.000
- 1.000 gram: Rp1.890.600.000
Dengan adanya penurunan harga emas ini, para investor dihadapkan pada pilihan sulit. Bagaimana strategi investasi emas Anda ke depan?