Live Program UHF Digital

Hari Ini Polda Metro Jaya Agendakan Siskaeee Diperiksa

JAKARTA – Polda Metro Jaya agendakan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee. Pemeriksaan terhadap Siskaeee menyangkut dugaan kasus produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan Siskaeee bersedia diperiksa hari ini.

“Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir di tanggal 15 Januari 2024 pasca yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Siskaee diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan perdana Siskaeee sebagai tersangka. “Betul (pemeriksaan perdana),” lanjutnya.

Untuk diketahui, Siskaeee dkk ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutur Ade.

Berikut pasal-pasal yang dilanggar Siskaeee yakni.

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *