JAKARTA — Indonesia Political Review (IPR) mengimbau masyarakat tetap tenang dan cermat menyikapi informasi terkait isu potensi gangguan keamanan yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan mengatakan kewaspadaan tetap diperlukan, tetapi tidak perlu diikuti dengan kekhawatiran berlebihan. Menurut dia, masyarakat perlu mampu memilah informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang digital.
“Jangan takut, tetapi tetap waspada. Kita harus bisa membedakan antara ancaman keamanan yang nyata dengan perang narasi di media sosial,” ujar Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Iwan menjelaskan, perkembangan media sosial membuat informasi dapat menyebar dengan cepat dan memengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan situasi keamanan perlu disikapi secara kritis dan mengutamakan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pola penyebaran informasi, waktu kemunculan, tema yang digunakan, serta jaringan akun yang menyebarkannya dapat menjadi bagian dari upaya memahami perkembangan sebuah isu di ruang digital.
“Secara akademis, pola penyebaran informasi, momentum, tema yang digunakan, hingga jaringan akun yang menyebarkannya dapat menjadi indikator untuk membaca kemungkinan adanya aktor atau kepentingan tertentu,” katanya.
Meski demikian, Iwan mengingatkan agar pengamatan terhadap pola penyebaran informasi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan atau tuduhan tanpa dasar. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Jangan kemudian kita melakukan tuduhan tanpa bukti. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
IPR juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari kepanikan dalam menyikapi informasi mengenai potensi gangguan keamanan. Informasi yang belum terkonfirmasi dapat menimbulkan kekhawatiran apabila terus disebarkan tanpa terlebih dahulu diperiksa kebenarannya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumbernya. Konten yang memuat ajakan kekerasan, provokasi, maupun klaim tanpa sumber yang dapat dipercaya juga perlu dihindari.
Iwan mendorong masyarakat melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi melalui media sosial. Menurut dia, langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terbukti sekaligus membantu menjaga suasana tetap kondusif.
Selain masyarakat, IPR berharap pemerintah dan aparat keamanan tetap memantau perkembangan informasi di ruang digital secara profesional dan terukur. Pemantauan dinilai diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Menurut Iwan, langkah tersebut perlu dilakukan secara seimbang dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi masyarakat. Setiap tindakan terhadap informasi atau konten di ruang digital harus didasarkan pada aturan dan bukti yang memadai.
“Negara harus waspada terhadap kemungkinan adanya pihak yang sengaja memproduksi dan memperbesar keresahan. Tetapi masyarakat juga harus tenang dan tidak terprovokasi,” tuturnya.
Iwan menekankan bahwa menjaga situasi tetap kondusif membutuhkan peran bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Publik diharapkan tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk menilai kondisi keamanan.
“Kewaspadaan itu penting, tetapi kepanikan jangan sampai menjadi senjata bagi pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas. Jangan biarkan rumor di media sosial menentukan realitas di lapangan,” kata Iwan.
IPR pun mengajak masyarakat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal dengan tetap berhati-hati dalam menerima informasi. Sikap tenang, kritis, dan kebiasaan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi dinilai penting dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di ruang digital.



