JAKARTA – Sehubungan dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 tanggal 20 Juli 2015 mengenai program nuklir damai Republik Islam Iran, masa berlaku sepuluh tahun yang ditetapkan dalam resolusi tersebut akan berakhir pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya—termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran serta mekanisme pendukungnya—resmi dinyatakan berakhir sejak tanggal tersebut.
“Dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori Non-Proliferasi harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan.”
“Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir,” demikian pernyataan tetrtulis Kedutaan Besar Republik Islam Iran, di Jakarta, Senin (20/10/2025)
Lebih lanjut disampaikan, tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir.
Tujuan tersebut kini telah tercapai sepenuhnya, karena tidak pernah ada laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut.
Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat terus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada IAEA untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Padahal Iran telah secara sukarela menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan standar dalam JCPOA. Ironisnya, di sisi lain Iran justru dikenai sanksi yang melanggar hukum internasional.
“Faktanya, pihak yang gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri,” lanjut Kedutaan Iran.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 beserta lampirannya, yaitu JCPOA, merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang pada tahun-tahun awal pelaksanaannya membuktikan efektivitas dan kredibilitasnya.
Sayangnya, tindakan sepihak Amerika Serikat pada tahun 2018, yang kemudian diikuti kelalaian tiga negara Eropa dalam melaksanakan komitmen mereka, telah merusak keberhasilan besar dari upaya diplomasi tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA—Inggris, Prancis, dan Jerman—yang tanpa dasar hukum dan hanya mengikuti kehendak Amerika Serikat, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan.
Tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah berakhir pada 18 Oktober 2025.
Meskipun sejak penarikan diri Amerika Serikat dari JCPOA pada Mei 2018 ketiga negara Eropa tersebut telah gagal melaksanakan kewajiban mereka sendiri—sehingga kehilangan legitimasi untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa—Dewan Keamanan tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi yang telah dibatalkan. Hal ini berkat sikap tegas dua anggota tetap Dewan, yakni Republik Rakyat Tiongkok dan Federasi Rusia.
“Oleh karena itu, langkah-langkah konfrontatif Jerman, Inggris, dan Prancis yang berupaya menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama tersebut—secara bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku—tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun,” tegas kedutaan Iran.
Sekretariat Dewan Keamanan PBB juga tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan pula bahwa enam negara anggota Dewan Keamanan, termasuk dua anggota tetapnya, tidak menyetujui tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh tiga negara Eropa dan Amerika Serikat.
Berdasarkan komunikasi resmi bersama antara Iran, Tiongkok, dan Rusia kepada Sekretaris Jenderal PBB, ditegaskan bahwa Sekretariat tidak berwenang mengambil kesimpulan sendiri mengenai pengaktifan kembali resolusi terhadap Iran, karena hal tersebut merupakan wewenang eksklusif Dewan Keamanan.
Seluruh negara anggota PBB, termasuk Republik Indonesia, diharapkan—dengan mempertimbangkan ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa, cacat prosedural yang nyata, serta tidak adanya keputusan Dewan Keamanan untuk memperpanjang atau menghidupkan kembali Resolusi 2231—tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim tiga negara Eropa dan Amerika Serikat mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang telah berakhir (termasuk Resolusi 1696, 1737, 1747, 1803, 1835, dan 1929). Seluruh pihak diharapkan menganggap Resolusi 2231 telah resmi berakhir.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia juga menegaskan kembali sifat damai dari program nuklir Iran, sekaligus mengecam kegagalan Dewan Keamanan dalam mengutuk tindakan agresi militer yang dilakukan oleh rezim Zionis dan Amerika Serikat terhadap integritas wilayah serta kedaulatan nasional Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan IAEA.
Serangan-serangan biadab tersebut, yang terjadi di tengah proses diplomasi dengan Amerika Serikat, merupakan pengkhianatan serius terhadap prinsip diplomasi dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk mekanisme perlindungan dalam rezim non-proliferasi.
Serangan itu tidak hanya menyebabkan gugurnya dan terluka ribuan warga Iran, serta hancurnya ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran dan mengganggu kerja sama normal Iran dengan IAEA.
Upaya Iran untuk memulihkan kerja sama tersebut, yang telah menghasilkan kesepakatan Cairo MoU, kembali terhambat akibat tindakan tidak bertanggung jawab dan bermotif jahat dari tiga negara Eropa yang menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Republik Indonesia, yang dalam pernyataan Konferensi Menteri Pertengahan ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai dengan paragraf 8 dan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan.
Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada negara-negara anggota Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York yang mengambil sikap serupa.
Republik Islam Iran menegaskan kembali komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.***