Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melontarkan kritik tajam terhadap otoritas Israel yang menolak pendaratan pesawat kargo milik maskapai Ethiopian Airlines di Tel Aviv. Penolakan penerbangan rute Addis Ababa–Tel Aviv tersebut terjadi mendadak lantaran salah satu pilot yang mengemudikan pesawat berstatus Waktu Negara Indonesia (WNI).
Kemlu RI menegaskan bahwa tindakan diskriminatif berbasis kewarganegaraan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar fasilitasi penerbangan sipil internasional.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa pihak pemerintah terus memantau ketat kasus ini melalui koordinasi intensif dengan KBRI Addis Ababa di Ethiopia guna memastikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi pilot WNI tersebut.
“Indonesia mencatat Israel membatasi awak pesawat dari negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan faktor kewarganegaraan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” tegas Yvonne Mewengkang, Rabu (14/10/2026).
Kronologi Penolakan dan Dialihkannya Tugas Pilot
Insiden berbalik arahnya pesawat kargo Ethiopian Airlines terjadi pada awal pekan ini. Pihak intelijen dan Kementerian Transportasi Israel mendadak melarang pesawat mendarat di Bandara Ben Gurion usai mengetahui identitas kapten pilot yang memegang paspor Indonesia.
Akibat penolakan tersebut, pesawat terpaksa berbalik arah kembali ke Addis Ababa. Maskapai Ethiopian Airlines mengakui adanya kekeliruan koordinasi internal dan langsung mengganti kru penerbangan sebelum melanjutkan kembali rute ke Tel Aviv.
Pilot WNI terkait kini telah dialihkan penugasannya oleh Ethiopian Airlines ke rute penerbangan internasional lainnya.
Kemlu RI menegaskan meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, jalur komunikasi diplomasi dengan pihak Ethiopia dipastikan tetap berjalan aktif untuk menjamin hak-hak sang pilot.
“Pihak Ethiopian Airlines memandang tidak terdapat gangguan berarti terhadap operasional maskapai. Kami mendorong Ethiopian Airlines melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Yvonne.
Buntut Pengetatan Keamanan dan Larangan Awak Kapal dari 31 Negara
Sikap paranoid otoritas keamanan penerbangan Israel memuncak pasca-insiden berdarah dalam penerbangan maskapai flydubai dari Dubai ke Tel Aviv belum lama ini. Dalam insiden tersebut, seorang pilot berkewarganegaraan Oman nekat menganiaya kopilotnya demi berupaya menabrakkan pesawat ke Bandara Ben Gurion sebelum berhasil digagalkan penumpang.
Pasca-kejadian tersebut, Kementerian Transportasi Israel menerbitkan aturan ketat yang melarang maskapai asing menerbangkan awak pesawat dari 31 negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Daftar pembatasan ketat tersebut menyasar warga negara dari Indonesia, Qatar, Arab Saudi, Iran, Irak, Aljazair, hingga Venezuela.
Menanggapi regulasi keamanan Israel tersebut, Indonesia menegaskan bahwa setiap negara memang memiliki kedaulatan standar keamanan udara, namun kebijakan tersebut wajib diterapkan secara terukur tanpa dilandasi pertimbangan sentimen politik.
“Indonesia mengakui kewenangan otoritas penerbangan dalam menetapkan standar keselamatan. Namun, kami menegaskan agar kebijakan keamanan diterapkan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko (risk-based), bukan berdasarkan pertimbangan politik atau faktor kewarganegaraan semata,” pungkas Yvonne.