JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tetap cair. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa gaji pegawai tidak akan terkena kebijakan efisiensi anggaran.
“Bu Menteri Keuangan sudah memberi penjelasan, dan efisiensi yang dimaksud oleh Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai tidak termasuk dalam bagian yang akan diefisienkan,” ungkap Hasan dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Hasan menambahkan bahwa gaji ke-13 dan 14 adalah hak yang harus diterima oleh ASN, dan oleh karena itu, hak tersebut akan tetap dibayarkan. “Jadi, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip dari inews.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 telah disiapkan, dengan proses yang akan berjalan sesuai rencana. “Prosesnya akan diproses. (Gaji ke-13 dan 14) Insya Allah tetap cair,” kata Sri Mulyani pada Kamis (6/2).