JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk atas insiden dugaan intimidasi yang menimpa wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara (Dyas), yang diduga dilakukan oleh tim pengawal Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Insiden ini terjadi setelah Dyas menjalankan tugas jurnalistiknya dalam meliput kegiatan bakti sosial TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum dan prinsip dasar perlindungan terhadap jurnalis. Menurut Kamil, tindakan kekerasan verbal terhadap wartawan sangat tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Kami mengecam keras insiden ini dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan adil. Wartawan harus diberikan kebebasan untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya ancaman atau tekanan,” ujar Kamil dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (27/2).
Lebih lanjut, Kamil menekankan pentingnya jurnalis sebagai jembatan informasi bagi publik dan kewajiban untuk menyediakan ruang aman bagi mereka dalam menjalankan tugasnya. “Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat. Oleh karena itu, kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun verbal, tidak bisa diterima,” tegas Kamil.
Kamil juga mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 18 UU Pers memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang berusaha menghalangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Iwakum juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sebuah negara demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Oleh karena itu, Kamil berharap Panglima TNI dapat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Kami mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius, dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
Peristiwa intimidasi ini bermula saat Dyas, yang saat itu sedang meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri, meminta izin kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk melakukan wawancara. Agus dengan ramah menjawab pertanyaan Dyas tentang insiden penyerangan Mapolres Tarakan, sebelum mengakhiri pertemuan tersebut dengan ucapan terima kasih.
Namun, setelah Agus meninggalkan lokasi, salah satu orang yang diduga sebagai pengawal Panglima mendekati Dyas dan mengancamnya. “Dia menghampiri saya dan mengatakan, ‘Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?’ sambil melihat ID pers saya,” ujar Dyas menirukan ancaman yang diterimanya.
Insiden ini semakin menegaskan perlunya perlindungan dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalis yang berperan sebagai penjaga demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas dan terbuka.