MATARAM – Brigadir Alif Rozky Saputra, anggota tim opsnal Satreskrim Polres Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Penangkapan ini mengungkap modus operandi bandar narkoba yang melibatkan transaksi senilai ratusan juta rupiah sepanjang awal 2025.
Penangkapan Brigadir Alif dilakukan pada 14 Agustus 2025 melalui operasi gabungan BNNP NTB dan Polres Bima. Penggeledahan di kediamannya di kawasan BTN Panda, Kabupaten Bima, berhasil menyita ponsel berisi bukti transaksi barang haram tersebut.
Kasus ini tidak hanya mengejutkan karena melibatkan polisi aktif, tapi juga karena jaringan ini terhubung dengan mantan anggota Polres Dompu yang sedang menjalani hukuman.
Menurut penyelidikan awal, Brigadir Alif memperoleh pasokan sabu dari Ardian Makruf, seorang pecatan polisi Polres Dompu yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur. Ardian disebut berasal dari angkatan yang sama dengan Brigadir Alif, menambah lapisan ironis pada kasus ini. Kombes Gede Suyasa, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB, mengonfirmasi keterkaitan tersebut saat dihubungi wartawan.
“Ardian Makruf ini satu leting (angkatan) dengan Alif Rizki Saputra yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur (Lotim),” ujarnya.
Jaringan ini semakin rumit dengan keterlibatan Ali Hanafiah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali pertama kali mengambil 30 gram sabu dari Firman—pemasok perantara—dengan harga Rp33 juta pada Desember 2024. Firman kemudian memperkenalkan Ali kepada Brigadir Alif, memicu serangkaian transaksi gelap mulai Januari 2025.
Berikut kronologi transaksi utama yang terungkap selama penyidikan:
- Januari 2025, di Pantai Kalaki, Kabupaten Bima, Ali mengambil 30 gram sabu dengan harga Rp33 juta secara tunai.
- Februari 2025, di Taman Panda, Kabupaten Bima, transaksi sebanyak 30 gram sabu juga dilakukan dengan harga Rp33 juta secara tunai.
- Maret 2025, di rumah Brigadir Alif, BTN Panda, transaksi 50 gram sabu senilai Rp58 juta dilakukan dengan pembayaran tunai Rp40 juta dan transfer sebesar Rp5,5 juta dan Rp12,5 juta.
- April 2025, di rumah Ali Hanafiah, 50 gram sabu diperoleh dengan harga Rp52 juta, metode pembayaran tidak disebutkan.
- Mei 2025, di kandang kuda milik Brigadir Alif, belakang pacuan kuda Bima, transaksi 100 gram sabu dengan harga Rp80 juta dilakukan, pembayaran berupa tunai Rp30 juta dan transfer sebanyak dua kali Rp20 juta serta Rp10 juta.
Transaksi-transaksi ini, yang semuanya diarahkan oleh Firman melalui telepon, menunjukkan skala operasi yang terorganisir. Saat Ali ditangkap, petugas menyita sisa sabu seberat 19,93 gram dari 100 gram yang diambilnya pada Mei 2025. Kombes Gede Suyasa menjelaskan,
“(Sabu yang disita petugas) itu sisa dari hasil penjualan narkoba yang diambil oleh Ali ke Alif sebanyak 100 gram.”
Keterlibatan Brigadir Alif sebagai bandar sabu di NTB menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas institusi kepolisian. Kasus ini menegaskan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba, di mana pelaku tak segan memanfaatkan posisi strategis untuk keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Kombes Gede Suyasa dengan tegas menyatakan,”Iya (tersangka Brigadir Alif ditahan di BNNP NTB).”
Ia juga merinci salah satu transaksi awal:
“(Sabu yang diambil sebanyak) 30 gram dengan harga Rp 33 juta dibayar kes ke Alif.”
Saat ini, Brigadir Alif Rozky Saputra, Ali Hanafiah, serta tersangka terkait seperti Firman dan Ardian Makruf, semuanya diamankan di Rumah Tahanan BNNP NTB.
Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di lingkungan penegak hukum.
Kasus bandar sabu polisi NTB ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang merusak dari dalam. BNNP NTB berkomitmen memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.