JAKARTA – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, tidak perlu panik. Ada kabar baik: kini terdapat dispensasi yang memungkinkan perpanjangan SIM meski sudan melewati tanggal kedaluwarsa.
Biasanya, SIM yang melewati masa berlaku, meskipun hanya sehari memang harus diajukan pembuatan baru. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan khusus. Dispensasi ini berlaku selama libur nasional, seperti perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili baru-baru ini.
Mulai Senin hingga Rabu, 27 hingga 29 Januari 2025, pelayanan di Gerai MPP Kuningan dan Unit SIM Lingkaran Tertutup (LTC) Glodok diliburkan. Namun, pelayanan kembali dibuka pada Kamis (30/1).
Meski begitu, pelayanan tetap berjalan di sejumlah tempat seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
Jika masa berlaku SIM Anda habis antara 27 hingga 29 Januari 2025, jangan khawatir, Anda masih bisa melakukan perpanjangan dari tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat perpanjangan untuk memanfaatkan dispensasi ini.
Namun, perlu dicatat, jika perpanjangan dilakukan setelah 3 Februari 2025, meskipun memenuhi syarat dispensasi, permohonan bisa saja ditolak. Begitu pula dengan SIM yang masa berlakunya habis di luar periode tersebut, tak akan bisa diperpanjang meski diurus antara 30 Januari hingga 3 Februari 2025.
Jadi, cek segera masa berlaku SIM Anda! Jika sudah waktunya diperpanjang dan memenuhi syarat dispensasi, segera urus perpanjangan Anda.




