Garuda Tv – Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperkuat koordinasi, penanganan hukum, serta perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan dalam Pertemuan Nasional Jarnas APO yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026 di Jakarta, menjelang peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Internasional. Mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Perlindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi”, forum ini menjadi wadah konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
Ketua Jarnas APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan nota kesepahaman tersebut diharapkan mampu mengatasi hambatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani kejahatan perdagangan orang yang bersifat lintas wilayah dan lintas negara. Menurutnya, sinergi antarinstitusi menjadi kunci untuk mempercepat respons terhadap jaringan sindikat TPPO yang terus berkembang.
Rahayu juga mengapresiasi langkah Polri yang telah menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110. Ia menilai keberadaan layanan tersebut memudahkan masyarakat melaporkan dugaan kasus perdagangan orang tanpa harus menunggu korban menyampaikan laporan secara langsung.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari layanan psikososial, rehabilitasi fisik dan mental, pemberdayaan, hingga reintegrasi ke keluarga. Proses pendampingan dilakukan secara bertahap dengan durasi mulai tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sesuai kondisi masing-masing penyintas.
Untuk mendukung proses rehabilitasi, Kementerian Sosial menyiapkan 31 sentra pemulihan yang dapat difungsikan sebagai rumah aman (safe house) bagi korban TPPO di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus memperkuat proses pemulihan sebelum korban kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Melalui kolaborasi Jarnas APO bersama Kemensos, Polri, KP2MI, dan LPSK, pemerintah serta para pemangku kepentingan berharap penanganan TPPO dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan. Sinergi ini juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap korban sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan orang di Indonesia.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/