JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang kini menjadi sorotan publik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Ono Surono, yakni di Bandung dan Indramayu, dalam rangka memperkuat konstruksi perkara korupsi yang tengah disidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang dinilai berpotensi mengungkap alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis secara mendalam guna mengungkap fakta hukum secara komprehensif dalam proses penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan. Termasuk terbuka kemungkinan penjadwalan pemeriksaan terhadap saudara ONS,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang kini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus tersebut.
Seluruh temuan itu akan digunakan sebagai bahan pendalaman lanjutan untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan aktor lain dalam perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebut bahwa tindakan penyidik tidak disertai izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana mestinya diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Seperti buku catatan lama, buku partai, dan satu unit ponsel rusak,” kata Sahali dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, penyitaan tersebut melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa barang yang dapat disita harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai salah satu tersangka utama.
KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Sarjan diduga memberikan suap dengan nilai fantastis mencapai Rp11,4 miliar demi mengamankan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 di wilayah tersebut.
Perkara dugaan korupsi ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sementara KPK terus menggali kemungkinan adanya aliran dana lain dan keterlibatan pihak tambahan, termasuk pejabat maupun sektor swasta.***