JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan resmi dibubarkan pada tahun ini. Namun, pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan masih bergantung pada proses likuidasi aset yang tengah berjalan.
“Jiwasraya akan dibubarkan tahun ini. Tetapi untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya bergantung pada penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia,” ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI pada Kamis (6/2).
Saat ini, Aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tercatat hanya Rp654,5 miliar, dengan Aset Neto Likuid sebesar Rp149,1 miliar. Sementara itu, kewajiban pembayaran kepada pensiunan mencapai Rp486 miliar, namun Jiwasraya hanya mampu memenuhi Rp132 miliar pada 31 Desember 2024.
“Kami sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan para pensiunan Jiwasraya. Kami sampaikan secara jujur bahwa perusahaan tidak memiliki aset cukup untuk membayar 100 persen manfaat pensiun,” kata Lutfi, dilansir dari beberapa sumber.
Meskipun demikian, pembayaran manfaat pensiun tetap dilakukan tepat waktu, meskipun terdapat selisih yang tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Jiwasraya memiliki tiga sumber dana utama yang dapat dimanfaatkan:
- Pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya, termasuk saham dan aset lainnya.
- Hasil penjualan serta pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya.
- Potensi aset rampasan dari kasus fraud DPPK Jiwasraya senilai Rp257 miliar, yang bisa diperoleh jika gugatan hukum terhadap pelaku fraud berhasil.
Artikel ini juga telah dipublikasikan di Kontan dengan judul “Manajemen Sebut Asuransi Jiwasraya Resmi akan Bubar Tahun Ini”.