SRAGEN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta berencana mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7, antara Stasiun Sragen dan Masaran, pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
Kecelakaan ini terjadi saat truk tertabrak kereta api Sancaka, yang mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan mengganggu jadwal perjalanan kereta jarak jauh.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam keterangan yang dilansir Kompas.com, menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk,” kata Krisbiyantoro pada Jumat (10/1), dilansir dari Kompas.
Krisbiyantoro juga merujuk pada dasar hukum dalam tuntutan tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.”
Mengenai dugaan penyebab kecelakaan, Krisbiyantoro menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, KAI sedang menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut, sementara lokomotif yang rusak sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Yasa Yogyakarta.
Diduga, kecelakaan ini terjadi karena truk yang membawa muatan melebihi kapasitas terjebak di perlintasan, dengan bagian belakang truk terjungkit ke atas. Petugas penjaga jalan lintasan (PJL) yang menyadari situasi tersebut segera menghubungi stasiun terdekat dan berlari menuju kedatangan kereta api untuk memberikan peringatan kepada masinis. Meski masinis telah berusaha melakukan pengereman, kereta tetap menabrak truk tersebut.