JAKARTA – Upaya memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia tidak cukup hanya dengan meningkatkan kualitas layanan di Tanah Suci.
Tetapi juga harus disertai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola yang selama ini dinilai masih menyisakan celah bagi praktik rente dan kelompok-kelompok yang mengambil keuntungan dari sistem yang tidak transparan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa reformasi haji harus menyentuh akar persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi ekosistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Menurut Dahnil, keberadaan praktik yang kerap ia sebut sebagai “kartel haji” bukan sekadar istilah kontroversial, melainkan gambaran atas realitas yang berkembang dalam tata kelola haji selama ini.
“Saya beberapa kali menyebut adanya praktik kartel haji. Sebagian orang mungkin merasa istilah itu terlalu keras,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan karena terdapat praktik-praktik tertentu yang menempatkan jemaah haji bukan sebagai pihak yang harus dilayani, melainkan sebagai sumber keuntungan ekonomi.
Dalam kondisi seperti itu, jemaah tidak lagi dipandang sebagai subjek utama pelayanan ibadah, tetapi berubah menjadi objek yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas bisnis.
Dahnil menilai praktik tersebut tumbuh akibat kurang terbukanya informasi, lemahnya transparansi tata kelola, serta adanya ketergantungan yang terus dipelihara dalam ekosistem penyelenggaraan haji.
Akibatnya, muncul kelompok-kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari sistem yang tidak sepenuhnya terbuka dan sulit diawasi secara menyeluruh.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena sebagian pelaku yang terlibat justru berasal dari lingkungan yang memiliki pemahaman keagamaan.
Karena itu, pemerintah menilai reformasi besar dalam penyelenggaraan haji menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
“Saya selalu mengatakan bahwa reformasi haji tidak cukup hanya berbicara tentang akomodasi hotel, transportasi, katering, atau tenda. Reformasi yang paling penting adalah membersihkan tata kelola haji dari praktik rente yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan, jemaah sebagai komoditas,” kata Dahnil.
Menurutnya, pembangunan sistem yang transparan menjadi fondasi utama untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah.
Sistem tersebut harus mampu memastikan setiap proses dan transaksi dapat ditelusuri secara jelas sehingga meminimalkan ruang penyalahgunaan.
“Kita membutuhkan tata kelola yang membuat tidak ada lagi ruang gelap untuk memperdagangkan ketidaktahuan jemaah,” katanya.
Selain pembenahan sistem, Dahnil juga menekankan pentingnya menghadirkan pembimbing ibadah yang fokus menjalankan fungsi pendampingan dan edukasi tanpa memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan tertentu.
Ia juga mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga pelayanan haji yang berorientasi pada kualitas layanan, bukan pada ketergantungan jemaah.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa mayoritas pembimbing ibadah, ulama, ustaz, maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan penuh tanggung jawab.
Ia mengaku menyaksikan secara langsung bagaimana para pembimbing tersebut memberikan pendampingan terbaik kepada jemaah selama proses ibadah berlangsung.
Kontribusi mereka dinilai sangat besar dalam membantu jutaan jemaah Indonesia menjalankan rangkaian ibadah haji selama bertahun-tahun.
Karena itu, upaya membersihkan praktik rente justru bertujuan menjaga nama baik serta kehormatan para pembimbing yang selama ini bekerja secara amanah.
“Jangan sampai segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap begitu banyak pembimbing yang bekerja dengan amanah,” kata dia.
Dahnil memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan terus melanjutkan agenda reformasi tata kelola haji sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi umat.
Langkah tersebut, menurutnya, bukan ditujukan untuk menghadapi kelompok tertentu, melainkan untuk mengembalikan fungsi penyelenggaraan haji kepada tujuan dasarnya sebagai pelayanan keagamaan.
Ia kembali mengingatkan bahwa jemaah haji tidak boleh diposisikan sebagai pelanggan maupun pasar yang dapat dieksploitasi.
Bagi pemerintah, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, melainkan dari kemampuan menjaga kehormatan dan kenyamanan jemaah sebagai tamu Allah.
“Penyelenggaraan haji tidak ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan dari jutaan jemaah, melainkan oleh seberapa baik kita menjaga kehormatan mereka sebagai tamu-tamu Allah,” katanya.***