JAKARTA – Kanada resmi bergabung dengan Australia, Indonesia, dan Malaysia dalam upaya melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun di ruamgn digital.
Pemerintah memperkenalkan regulasi baru bertajuk The Safe Social Media Act (Undang-Undang Media Sosial Aman) yang diumumkan oleh Menteri Indentitas dan Kebudayaan Marc Miller.
Mengutip Engadget, Rabu (10/6/2026) waktu setempat, aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Selain itu, regulasi juga menaruh ekspektasi baru terhadap layanan chatbot AI. Platform digital diminta mendesain produk yang lebih aman bagi anak-anak, termasuk menghapus konten berbahaya seperti deepfake maupun materi yang dapat “menganiaya anak secara seksual atau melukai kembali korban.”
Langkah lain yang diharapkan hadir adalah label konten AI, metode pelaporan konten berbahaya, serta fitur pemblokiran pengguna tidak dikenal. Tujuannya, mencegah paparan konten berisiko bagi pengguna muda.
Meski media sosial dibatasi, layanan chatbot AI belum dikenakan larangan serupa. “Chatbot belum dipelajari secara mendalam seperti halnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh platform media sosial,” kata Miller dalam konferensi pers. Ia menambahkan, “Mereka tidak memiliki peran sosial yang sama.”
Namun aturan tetap mencakup ketentuan bagi chatbot AI, terutama setelah kasus penembakan Tumbler Ridge pada 10 Februari 2026 yang menyoroti peran OpenAI. Platform AI diminta mengurangi risiko penyampaian konten berbahaya serta mampu memberikan langkah darurat dalam situasi krisis.
Rincian aturan untuk pengguna di atas 16 tahun akan ditetapkan oleh Komisi Keamanan Digital Kanada, lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Komisi Keamanan Digital Kanada. Komisi ini akan menegakkan regulasi sekaligus memberi pengecualian bagi platform yang dinilai mampu memberikan proteksi memadai bagi anak-anak.