LAMPUNG UTARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik perampasan kendaraan oleh debt collector yang kerap terjadi di jalanan.
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aksi sewenang-wenang oknum penagih utang tersebut.
Menurut AKBP Deddy, pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapati adanya debt collector yang nekat menyita kendaraan secara paksa di ruang publik.
Bahkan ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan siap untuk diproses secara pidana jika terbukti melanggar aturan.
“Kita sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Polisi Siap Bertindak Tegas
Fenomena penagihan utang oleh debt collector yang sering disertai intimidasi hingga perampasan kendaraan, dianggap telah meresahkan warga Lampung Utara.
Oleh karena itu, Kapolres menegaskan jajarannya telah diperintahkan untuk tidak ragu bertindak apabila ditemukan pelanggaran serupa.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” tambah Deddy, menekankan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Lebih jauh, AKBP Deddy juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau menjadi korban aksi perampasan berkedok penagihan utang.
Ia menegaskan, tidak semua pihak yang mengaku debt collector benar-benar legal, dan bisa jadi hanya oknum kriminal yang menyaru untuk melancarkan aksi pencurian.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” tutupnya.
Imbauan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pelindung hukum bagi masyarakat agar tidak takut menghadapi penagihan utang yang tak sesuai prosedur hukum.***