JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan tidak hanya berupa pengurangan takaran isi Minyakita, tetapi juga peredaran Minyakita palsu.
Temuan ini merupakan hasil investigasi Satgas Pangan Polri terhadap distribusi Minyakita di pasaran.
“Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sigit memastikan bahwa pelaku yang terlibat akan dikenakan tindakan hukum.
“Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyelidiki kasus ini setelah menemukan ketidaksesuaian takaran produk Minyakita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda. Hasilnya, volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter hanya berkisar 700—900 mililiter.
Produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini antara lain PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Sampel dari dua produsen pertama berupa botol Minyakita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch berukuran 2 liter.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sanksi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.