JAKARTA – AR yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan gim di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan dugaan penganiayaan oleh atasannya ke Polda Metro Jaya.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 pukul 12.46 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Menurut penjelasan Ade Ary, insiden ini terjadi ketika korban AR dipanggil oleh atasannya, yang berinisial MR, ke kantor untuk membahas evaluasi kinerja admin di sebuah perusahaan yang berlokasi di Ruko Asera 1w Nomor 20, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Saat di kantor dan bertemu atasannya berinisial MR, tiba-tiba korban ditanya oleh salah satu pelaku sambil menyemprotkan APAR ke wajah korban. Hal itu dilakukan oleh pelaku agar korban bersedia mengakui kesalahannya,” jelas Ade Ary.
Setelah korban menjawab dan mengakui kesalahannya, pelaku membawa korban ke belakang ruangan dan kamar mandi.
“Di sana korban dikeroyok bersama-sama dengan cara memukul pada bagian mata berkali-kali dan menendang bagian mata, dagu, dan wajah,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian perut korban dan mencelupkan kepala korban ke dalam bak mandi. “Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak,” tambahnya.
Ade Ary menyebutkan bahwa korban melaporkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, yaitu berinisial B, MA, dan MR. Kepolisian telah memeriksa tiga saksi. “Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi,” tutupnya.