JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman 25,2 kilogram sabu dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Pengungkapan narkotika tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki aktivitas seorang pria berinisial S (47) selama sekitar dua pekan.
Kasus ini bermula dari pemantauan terhadap pergerakan tersangka di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga kawasan Sawangan, Depok, saat hendak memindahkan kendaraan untuk mengelabui polisi.
Tersangka bahkan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga petugas harus melakukan pengejaran.
Polisi akhirnya menghentikan kendaraan Yamaha NMAX yang digunakan tersangka untuk membawa paket narkotika tersebut.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 25 bungkus plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyebut pengungkapan ini menjadi bukti kesiapan personel memberantas jaringan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan tersangka sempat mencoba menghindari petugas ketika berpindah kendaraan.
“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku berperan sebagai perantara yang bertugas mengantarkan sabu menuju Grogol, Jakarta Barat.
Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Total sabu yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp30 miliar berdasarkan perhitungan kepolisian.
Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Wisnu mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan pidana tersebut dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.***