JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya penerapan asas Contrarius Actus dalam penyelesaian polemik terkait pagar laut yang tengah berkembang di masyarakat.
Menurutnya, asas ini berlaku apabila ditemukan kesalahan dalam proses administrasi yang menyertai persoalan tersebut.
“Posisi Kementerian ATR/BPN dalam hal ini berlandaskan asas Contrarius Actus yang merupakan prinsip dalam hukum administrasi negara,” ujar Harison Mocodompis dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda.TV pada Selasa (21/01/2025).
Asas Contrarius Actus merupakan prinsip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan tersebut, terutama jika terdapat kesalahan faktual yang jelas. Asas ini dapat diterapkan dalam berbagai kasus, seperti pembatalan sertifikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertifikat.
Selain itu, asas ini juga memiliki dampak hukum yang signifikan, seperti mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertifikat, serta mengurangi potensi sengketa tanah.
Harison juga mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera mencari akar permasalahan terkait polemik pagar laut ini.
“Prosesnya sedang berjalan. Kami akan menyelesaikannya secepatnya. Setelah laporan lengkap disampaikan kepada pimpinan, Menteri sendiri yang akan menentukan waktu untuk publikasi hasilnya,” tegas Harison.
Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga melibatkan tiga narasumber lainnya, yaitu akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.
Dalam acara ini, Harison didampingi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani