JAKARTA – Polemik pagar laut di Tangerang, Banten terus menjadi perhatian publik dan pemerintah telah mengambil langkah tegas.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengambil sikap tegas dengan membatalkan sertifikasi pagar laut tersebut.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pembatalan atau pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah dilakukan.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Menurut Nusron, hal ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM lokasi terkait.
Lebih jauh Nusron menegaskan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan tersebut berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” tegas Nusron.
Nusron menambahkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ungkapnya.***