Live Program UHF Digital

Kementerian KKP Segel Keramba Jaring Apung 2 Hektar di Batam

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa penyegelan keramba jaring apung seluas 2 hektar di Jembatan Enam Batam, Kepulauan Riau, merupakan langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menertibkan perizinan usaha di subsektor perikanan budidaya.

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan cara budidaya ikan yang baik. Adin mengingatkan bahwa akan diberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *