JAKARTA — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama Departemen Pertahanan Amerika Serikat membahas penguatan kerja sama militer bilateral dalam kerangka Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Pertemuan tersebut berlangsung di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, serta Secretary of War AS, Pete Hegseth.
Dialog tingkat tinggi ini menegaskan komitmen kedua negara untuk memperluas kolaborasi pertahanan yang dilandasi prinsip saling menghormati, kepercayaan, dan kepentingan bersama. Pembahasan mencakup penguatan program International Military Education and Training (IMET) sebagai fondasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang militer.
Program tersebut diarahkan pada pengembangan capacity building dan investasi sumber daya manusia melalui pendidikan serta pelatihan, termasuk bagi satuan elite. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat profesionalisme angkatan bersenjata kedua negara sekaligus menjaga stabilitas kawasan.
Sebagai tindak lanjut konkret, kedua pihak mengumumkan peningkatan status kerja sama menjadi Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) yang resmi disepakati pada 13 April 2026. Kerangka ini menjadi pedoman strategis untuk memperluas kerja sama bilateral secara lebih komprehensif.
Dalam skema MDCP, Indonesia dan Amerika Serikat akan menjajaki berbagai inisiatif, mulai dari pengembangan kapasitas pertahanan, teknologi militer generasi terbaru, peningkatan kesiapan operasional, hingga pendidikan militer profesional serta penguatan hubungan antarpersonel.
Pemerintah Indonesia menilai kemitraan ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional. Namun, pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip politik luar negeri bebas aktif serta penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara.
Selain agenda utama, kedua negara juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA). Dokumen tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan RI, Mayjen TNI Agus Widodo, bersama Direktur DPAA, Kelly K. McKeague, di hadapan kedua menteri.
Kerja sama DPAA difokuskan pada misi kemanusiaan dan historis, meliputi penelitian, pencarian, identifikasi, hingga pemulangan sisa-sisa jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia.
“DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia,” demikian pernyataan resmi Kemhan RI.
Kemhan menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis pemerintah Indonesia dan wajib mematuhi hukum nasional. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat lokal, serta nilai sejarah juga menjadi perhatian utama.
Sementara itu, terkait Letter of Intent (LoI) mengenai overflight clearance, Kemhan RI menyebut dokumen tersebut masih sebatas usulan dari pihak Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia saat ini masih melakukan kajian internal secara menyeluruh.
“Dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” tegas Kemhan.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, dan kedaulatan negara sebagai dasar pertimbangan utama.
Kemhan RI menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan, termasuk yang masih dalam tahap pembahasan, akan dijalankan secara hati-hati dan terukur. Seluruh proses juga melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Secara keseluruhan, hubungan pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat dipandang sebagai bagian dari diplomasi strategis yang terus dikembangkan secara konstruktif dan seimbang. Namun, Kemhan menegaskan bahwa setiap kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia tanpa mengorbankan kedaulatan, kemandirian kebijakan nasional, serta prinsip bebas aktif yang menjadi landasan politik luar negeri RI.