JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menyiapkan pengambilalihan penuh pengelolaan kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini, pengelolaan TMP Kalibata masih berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos), meski proses transisi sudah mulai berjalan melalui skema kerja sama kedua kementerian.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI Sri Yanto, menjelaskan pengalihan kewenangan tersebut belum bisa dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu perubahan regulasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saat ini masih MoU transisi pengelolaan bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan. Belum dialihkan penuh,” ujar Sri Yanto, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, langkah pengalihan pengelolaan TMP Kalibata dilakukan agar tata kelola kawasan makam pahlawan nasional itu menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Selama ini, kata dia, Kemensos menangani sisi administratif, sementara pelaksanaan protokoler dan pengamanan di lapangan banyak melibatkan personel TNI.
Kondisi tersebut dinilai membuat sistem pengelolaan terpisah antara administrasi dan operasional. Karena itu, Kemhan mengusulkan agar seluruh pengelolaan berada dalam satu kendali.
“Biar lebih terintegrasi menjadi satu paket adalah tadi, lebih simplifikasi sehingga nantinya pengelolaannya bisa menjadi lebih terintegrasi dan harapannya ke depannya menjadi lebih baik,” kata Sri Yanto.
Ia menambahkan, pengelolaan tunggal di bawah Kemhan diharapkan dapat mempercepat koordinasi, memperjelas tanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan perawatan kawasan TMP Kalibata sebagai tempat peristirahatan terakhir para pahlawan bangsa.
Sri Yanto juga mengungkapkan bahwa pembahasan terkait pengalihan kewenangan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Sosial kepada DPR. Langkah itu dilakukan untuk mendorong perubahan dasar hukum yang mengatur pengelolaan TMP Kalibata.
Meski demikian, ia mengakui revisi undang-undang membutuhkan waktu karena harus melalui proses legislasi di parlemen. Selama menunggu aturan baru, pengelolaan TMP Kalibata akan dijalankan secara bersama-sama melalui nota kesepahaman yang telah disepakati.
“Tapi dengan MoU yang ada nanti kan kita transisi, perjanjian kerja sama, kemudian nanti kita akan mengelola bersama, sampai nunggu nanti regulasinya jelas,” ujarnya.
TMP Kalibata merupakan taman makam pahlawan nasional yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi tempat dimakamkannya tokoh-tokoh penting bangsa, pejabat negara, serta anggota TNI dan Polri yang berjasa. Karena itu, perubahan tata kelola kawasan ini dinilai penting agar pengelolaan berjalan lebih profesional dan sesuai fungsi kehormatan negara.