JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menyusul meningkatnya ancaman diabetes, obesitas, dan berbagai penyakit tidak menular pada anak-anak. KPAI menilai maraknya minuman manis murah serta jajanan pabrikan telah menjadi ancaman serius bagi kualitas generasi masa depan Indonesia.
Desakan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Perlindungan Hak atas Pangan Sehat Anak Menuju Generasi Emas yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (23/4). Forum tersebut melibatkan sejumlah organisasi, antara lain FAKTA Indonesia, CISDI, Wahana Visi Indonesia, Save The Children, serta Pokja Kesehatan KPAI.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan negara harus hadir melindungi anak-anak dari ancaman kesehatan jangka panjang yang dipicu perkembangan industri makanan dan minuman, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta minimnya pengawasan terhadap produk yang mudah diakses anak.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama. Negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat karena anak-anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri,” ujar Jasra Putra.
Menurut KPAI, target Indonesia Emas 2045 berpotensi terganggu apabila generasi muda memasuki usia produktif dengan beban penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, hipertensi, dan gangguan metabolik lainnya. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena konsumsi minuman manis pada usia dini terus meningkat.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 50 persen anak usia 3 hingga 14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari. Selain itu, data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan 7 dari 100 anak mengalami obesitas, satu dari empat remaja menderita anemia, dan 47 persen anak mengalami gigi berlubang atau karies.
KPAI menilai tingginya angka tersebut tidak lepas dari agresifnya pemasaran industri minuman berpemanis yang menyasar anak-anak melalui kemasan menarik, rasa kuat, serta harga yang sangat murah. Bahkan, di lapangan ditemukan produk minuman manis dijual mulai Rp500 hingga Rp1.000 per kemasan, sehingga sangat mudah dijangkau dengan uang jajan anak.
Jasra menyoroti ironi ketika air putih justru kerap dianggap lebih mahal dibanding minuman berpemanis. Padahal, satu kemasan minuman manis disebut sering mengandung 25 hingga 30 gram gula, melebihi batas aman konsumsi gula harian anak yang berada di kisaran 24 gram.
“Anak-anak di luar rumah masih bebas membeli minuman kemasan. Pengawasan sangat minim, sehingga perlu peran aktif masyarakat sampai tingkat RT dan RW,” kata Jasra Putra.
Ia menambahkan, pengawasan orang tua menjadi tantangan tersendiri karena anak-anak memiliki banyak pilihan jajanan di lingkungan sekolah maupun ruang publik. Meski asupan di rumah dapat dikendalikan, kebebasan membeli makanan dan minuman di luar rumah masih sulit dibatasi.
Selain persoalan kesehatan, KPAI juga menilai budaya kepraktisan di masyarakat turut memperkuat tingginya konsumsi minuman kemasan. Dalam berbagai acara, minuman pabrikan murah lebih sering dipilih dibanding minuman buatan rumah yang lebih sehat dan higienis.
Di sisi lain, makanan tradisional dan pangan lokal disebut perlahan tersingkir oleh dominasi iklan industri makanan dan minuman modern. Menurut Jasra, diversifikasi pangan lokal perlu diperkuat agar mampu kembali bersaing dan diminati masyarakat.
“Diversifikasi pangan dan kemasannya menjadi pekerjaan rumah besar agar pangan lokal kembali memiliki nilai jual dan kompetitif,” ujarnya.
KPAI juga menyoroti dampak ekonomi dari tingginya konsumsi MBDK. Produk ini disebut telah dikonsumsi oleh 68,1 persen rumah tangga di Indonesia dan berkontribusi terhadap meningkatnya beban pembiayaan BPJS Kesehatan akibat penyakit tidak menular. Selain itu, tingginya peredaran produk minuman kemasan juga menambah timbunan sampah plastik yang memperparah persoalan lingkungan.
Lembaga tersebut menyayangkan implementasi cukai MBDK yang terus tertunda selama 10 tahun terakhir. Padahal, kebijakan itu dinilai penting sebagai langkah pencegahan sekaligus perlindungan kesehatan anak.
“Kenaikan cukai MBDK sebesar 20 persen diproyeksikan dapat menekan 1,3 juta angka kematian dalam 10 tahun ke depan. Ini bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi investasi wajib untuk perlindungan sumber daya manusia masa depan,” tegas Jasra Putra.
Sebagai tindak lanjut hasil FGD, KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan langsung kepada Presiden RI. Selain itu, KPAI juga berencana membentuk kelompok kerja khusus guna mengawal advokasi kebijakan cukai MBDK.
KPAI turut mendorong pemerintah daerah membatasi iklan minuman manis di ruang publik melalui regulasi daerah, sekaligus meminta industri melakukan reformulasi produk sesuai standar kesehatan nasional. Edukasi mengenai bahaya konsumsi minuman berpemanis juga didorong masuk ke lingkungan sekolah dan kegiatan masyarakat.
KPAI memperingatkan, tanpa intervensi kebijakan yang cepat, angka kematian dan kesakitan akibat diabetes pada anak diproyeksikan meningkat hingga dua kali lipat pada 2045.
“Negara tidak boleh kalah oleh industri dalam menjamin pemenuhan hak anak dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Jasra Putra.