JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 pada Senin (5/5/2025). Dana ini diberikan kepada 707.622 siswa yang berhak menerima untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @upt.p4op Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Cara Mengambil Dana KJP Plus
Bagi penerima KJP Plus baru, pencairan dana dilakukan setelah melalui beberapa tahapan administrasi sebagai berikut:
- Pembukaan Rekening: Proses pertama adalah pembukaan rekening di Bank DKI.
- Cetak Buku Tabungan dan ATM: Setelah rekening dibuka, Bank DKI akan mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan Buku Tabungan dan ATM: Setelah proses cetak selesai, buku tabungan dan kartu ATM akan diserahkan kepada penerima.
- Pemindahbukuan Dana: Bank DKI akan memindahkan dana KJP Plus ke rekening penerima.
Setelah semua proses administrasi selesai, penerima dapat mengambil dana tersebut melalui langkah-langkah berikut:
- Datang ke Bank DKI Terdekat: Penerima dapat datang ke Bank DKI untuk membuka rekening dan menerima buku tabungan serta kartu ATM.
- Pengambilan Dana: Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, penerima dapat menarik dana melalui teller Bank DKI atau menggunakan ATM.
Sebagai catatan, siswa hanya bisa menarik tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Sisa dana bisa digunakan secara nontunai untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian perlengkapan belajar, seragam, transportasi, atau makan bergizi.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1
Berikut adalah besaran dana yang diterima untuk KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 pada bulan Maret:
- Jenjang SD/Sederajat:
- Rp250.000 per bulan
- Dana rutin: Rp135.000
- Dana berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan (selama 6 bulan)
- Jenjang SMP/MTs:
- Rp300.000 per bulan
- Dana rutin: Rp130.000
- Dana berkala: Rp170.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan (selama 6 bulan)
- Jenjang SMA/MA:
- Rp420.000 per bulan
- Dana rutin: Rp130.000
- Dana berkala: Rp290.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan (selama 6 bulan)
- Jenjang SMK:
- Rp450.000 per bulan
- Dana rutin: Rp210.000
- Dana berkala: Rp240.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan (selama 6 bulan)
- Jenjang PKBM:
- Rp300.000 per bulan
Dengan bantuan ini, pelajar dari keluarga kurang mampu diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan sekolah mereka dan lebih fokus dalam belajar.