BALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal berbendera China, Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359, di perairan selatan Bali pada Kamis (8/5/2025). Kapal tersebut tidak hanya melanggar aturan pelayaran dan keimigrasian, tetapi juga diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukannya modifikasi mencurigakan berupa 20 kamar tersembunyi di dalam palka.
Enam awak kapal asal China telah diamankan. Mereka mengaku baru bekerja dengan gaji fantastis Rp40 juta per bulan. Kapal kini ditahan di Pelabuhan Benoa untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bali.
Gerakan Mencurigakan di Laut Bali
Penangkapan kapal ini berawal dari pantauan ketat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Melalui command center, petugas mendeteksi pergerakan tidak wajar kapal seberat 230 gross ton (GT) tersebut. Alih-alih mengikuti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) seperti kapal penangkap ikan pada umumnya, Yue Lu Yu 28359 justru berputar-putar tanpa pola jelas, dari perairan Sumatra hingga mendekati Bali melalui jalur Vietnam dan Aceh.
“Kapal asing ini terpantau dari command center kami, pergerakannya di luar dari jalur yang diizinkan. Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui ALKI, melalui pelayarannya tidak beraturan. Kami pantau beberapa hari, dari mulai Sumatra, masuk ke selatan perairan kami, dan di situ mutar,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono.
Pemantauan semakin intens setelah kapal ini terdeteksi berkomunikasi dengan agen bahan bakar di Bali, namun menghindar saat diminta mendekat. Pada 7 Mei 2025, kapal pengawas KP Paus akhirnya mencegat dan memeriksa kapal tersebut.
Temuan Mengejutkan, Kamar Misterius di Kapal
Setelah pemeriksaan, petugas KKP menemukan keanehan. Kapal yang seharusnya berfungsi sebagai pengangkut ikan ini tidak memiliki alat tangkap ikan, dan palka ikannya telah dimodifikasi menjadi sekat-sekat menyerupai kamar. Sekitar 20 ruang berbahan triplek dilengkapi tempat tidur, kipas angin, dan AC, yang mampu menampung hingga 20 orang.
“Itu yang akan kita dalami, karena di dalam itu sekat-sekatnya kayak tempat tidur itu. Itu yang menjadi konsen kita jangan sampai itu sebagai jalurnya mereka perdagangan orang,” kata Pung Nugroho Saksono, menyoroti kecurigaan adanya praktik TPPO.
Enam awak kapal (ABK) berkebangsaan China turut diamankan. Menariknya, mereka mengaku sebagai “orang baru” yang tergiur gaji besar, setara Rp40 juta per bulan. Namun, tidak ada orang asing lain yang ditemukan di kapal, sehingga dugaan TPPO masih didalami.
Kasus Dilimpahkan ke Polda Bali
Meski tidak ditemukan bukti pelanggaran perikanan, KKP menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pelayaran dan keimigrasian, termasuk dokumen ABK yang bermasalah. Kapal dan enam ABK-nya kemudian dilimpahkan ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil ekspos, proses hukum Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari pangkalan PSDKP Benoa kepada Ditpolairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo.
Polda Bali kini tengah menelusuri tujuan sebenarnya dari modifikasi kapal tersebut. “Tadi kami sudah sempat ke dalam, memang palka-palka itu sudah dimodif mereka, kami belum tahu tujuannya apa, cuma itu seperti kamar-kamar di dalamnya ada tempat tidur, AC, kipas angin, muat cukup sekitar 20 orang,” jelas Kanit Sidik Polairud Polda Bali, Ipda I Gusti Bagus Suswadi.
Langkah Tegas KKP Jaga Kedaulatan Laut
Penangkapan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Kapal asing yang melanggar aturan, apalagi dengan indikasi kejahatan lintas negara seperti TPPO, menjadi perhatian serius. Kasus ini juga menambah daftar penegakan hukum KKP terhadap kapal asing, setelah sebelumnya menangkap kapal Vietnam dan Filipina di perairan Indonesia.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perairan Indonesia, yang kerap menjadi jalur strategis bagi aktivitas ilegal. Masyarakat pun diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di laut untuk mendukung upaya penegakan hukum.