JABAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel proyek reklamasi yang diduga sebagai pembangunan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan yang dilakukan pada Rabu (15/1) ini terkait dengan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak yang bertanggung jawab pada 19 Desember 2024, setelah dilakukan inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.
“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, hadir untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi. Penyegelan ini adalah bentuk komitmen KKP untuk menertibkan kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ungkap Ipunk.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa proyek reklamasi ini sebenarnya merupakan bagian dari kerja sama dengan PT. TRPN untuk penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT. TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan tersebut selama lima tahun, dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Penataan yang dilakukan mencakup berbagai fasilitas penting, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur, serta pembangunan kantor dan cold storage.
“Reklamasi yang dilakukan oleh TRPN adalah untuk rekonstruksi lahan yang telah dimiliki dan memiliki izin PKKPR darat. Pagar-pagar yang dibangun ini merupakan batas antara alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan lainnya. Kami meminta izin untuk membuka alur laut selebar 70 meter, karena di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” jelas Hermansyah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa kegiatan ini masuk dalam kategori reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
Ke depannya, KKP berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, pihak perusahaan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.