JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan klarifikasi atas viralnya video penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan alat bukti pidana yang ada dan tidak mengandung unsur kriminalisasi profesi jurnalis.
“Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Rabu (7 Januari 2026).
Guna menjaga transparansi dan mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik, Polri telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Selain itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain juga akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta untuk menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis,” kata Trunoyudo.
Kasus ini berawal dari dugaan pembakaran kantor sebuah perusahaan tambang di wilayah Morowali yang menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Polri menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers, sekaligus menegakkan hukum secara tegas dan profesional tanpa memandang latar belakang profesi pihak yang terlibat.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.