KOMDIGI TERBITKAN SE SURAT EDARAN SISA KUOTA INTERNET: OPERATOR DILARANG HANGUSKAN KUOTA PELANGGAN!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan di Jakarta bahwa SE ini mewajibkan seluruh operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar sisa kuota internet milik konsumen tidak lagi dihanguskan.
Dalam SE tersebut diatur beberapa hal krusial, seperti penegasan sisa kuota sebagai hak konsumen yang terlindungi, larangan pengenaan biaya tambahan bagi pelanggan, kewajiban penyediaan pilihan paket layanan, serta penyampaian laporan berkala operator kepada pihak Komdigi. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya menjaga stabilisasi harga layanan agar tidak mengalami kenaikan.
Editor & Uploader: BS



