JAKARTA — Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polri yang berkomitmen membongkar pihak di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi kejadian.
Menurutnya, penyelidikan perlu diarahkan kepada aktor utama, termasuk pihak korporasi dan pemodal yang diduga memperoleh keuntungan dari lahan terbakar.
“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Habiburokhman menegaskan keuntungan finansial yang muncul dari praktik karhutla juga harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya menyasar pekerja lapangan yang kemungkinan memiliki posisi terbatas.
Komisi III DPR juga menyoroti langkah pencegahan yang dilakukan Polri melalui pembangunan infrastruktur pengendalian kebakaran di sejumlah wilayah rawan.
Polri disebut telah membangun 1.296 embung dan 834 sekat kanal sebagai bagian dari strategi mengurangi risiko karhutla.
Infrastruktur tersebut diharapkan membantu pengelolaan air sekaligus menekan potensi meluasnya kebakaran saat kondisi lahan mengering.
Habiburokhman menilai langkah pencegahan tersebut menunjukkan keseriusan Polri menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” kata Habiburokhman.
Ia menyatakan Komisi III DPR akan terus mengawasi proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Dukungan juga diarahkan pada upaya mitigasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari dampak asap serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
Langkah Polri tersebut berlangsung bersamaan dengan penanganan puluhan perkara karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani sembilan Polda.
Penetapan tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang kini ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Data tersebut memperlihatkan bahwa penindakan karhutla terus berjalan, sementara perhatian kini diarahkan pada kemungkinan keterlibatan aktor yang berada di balik pembakaran.
Komisi III DPR berharap pendekatan penegakan hukum yang menyasar aliran keuntungan dapat membuat pemberantasan karhutla lebih efektif.
Dengan menggabungkan penindakan dan pencegahan, pemerintah diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran berulang di kawasan rawan Sumatera dan Kalimantan.***



