JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menyoroti kasus penggagalan keberangkatan 10 warga asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Ia menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan masih adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.
Menurut Aprozi, praktik semacam ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap semangat beribadah masyarakat.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa biro perjalanan yang memfasilitasi keberangkatan haji melalui visa kerja harus ditindak tegas.
Aprozi menekankan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan mendesak pemerintah menindak tegas praktik ilegal serupa di masa mendatang.
“Demi terciptanya pelaksanaan ibadah haji yang tertib, sah secara aturan dan aman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ungkapnya dikutip dari akun Instagram DPR RI, Senin (28/4/2025).
Menurut Aprozi, Komisi VIII mendesak tindak tegas praktik haji illegal dan travel nakal. Cabut permanen izin usaha travel illegal dan proses secara hukum.
Selain itu, Kemenag dan Ditjen PHU harus mengevaluasi menyeluruh travel penyelenggara haji dan umrah.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak tergiur dengan haji cepat tanpa antean,” tegasnya.***