JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan tim hukum Hasto Kristyanto yang menyebut Sekjen PDIP tersebut dijadikan tersangka karena sering mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo. KPK menilai argumen tersebut sebagai kesalahan berpikir dan tidak relvan.
“Perlu digarisbawahi, melalui jawaban termohon (KPK), sebagai salah satu upaya termohon, meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon (Hasto),” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang praperadilan pada Kamis (6/2).
Iskandar menilai bahwa argumen yang disampaikan tim hukum Hasto hanya berdasar pada asumsi belaka dan tidak relevan dengan permohonan praperadilan. Menurutnya, tuduhan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembelaan yang membabi buta, yang malah dapat mengaburkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
“Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa termohon tidak akan menanggapinya, dan tentunya Yang Mulia Hakim praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara Hasto mengungkit nama Presiden Jokowi dan mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto berkaitan erat dengan kritik kerasnya terhadap kebijakan pemerintah. “Patut diduga penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.