JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dengan menyatakan, “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2) seperti dilansir dari Antara. Penggeledahan ini dilakukan di kediaman JS yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan hasil dari proses penggeledahan itu.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) yang berkaitan dengan kasus yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen, uang, tas, dan jam.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi batu bara di Kutai Kartanegara. KPK juga sedang mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Widyasari, yang saat ini sudah menyita sejumlah aset, termasuk 91 unit kendaraan, beberapa bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.
Sebagian besar barang bukti tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan dan penyelidikan lebih lanjut. Barang-barang ini nantinya akan ditelusuri asal-usulnya dan dapat dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara.
KPK sedang mengoptimalkan proses pengembalian aset negara melalui pemulihan hasil korupsi terkait kasus gratifikasi ini. Rita Widyasari sendiri telah menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, setelah terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.