JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berlangsung pada periode 2018–2020.
Kali ini, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, dijadwalkan untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/4/2025).
Pemanggilan Bintang merupakan bagian dari lanjutan penyidikan atas aliran dana dan proses akuisisi lahan yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut dengan pihak swasta.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga mengagendakan pemanggilan M. Rizal Sutjipto, eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (17/4/2024).
KPK sebelumnya telah membuka penyidikan awal terkait transaksi lahan antara PT Hutama Karya dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah saksi, termasuk Dirut PT HK saat ini, Budi Harto, yang telah diperiksa pada awal 2025.
“Saksi didalami terkait dengan proses transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa dua eks pejabat penting lainnya, yakni Koentjoro dan Thomas Ari Widyantoro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT HK Realtindo.
Dari hasil penyidikan, KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini, dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar.
KPK menegaskan bahwa proyek JTTS memang menjadi sorotan karena diduga menyisakan kerugian negara dalam proses pengadaan lahannya. Dugaan kerugian ini tengah dalam proses penghitungan resmi dan diyakini mencapai angka miliaran rupiah.
PT Hutama Karya, selaku pelaksana proyek, disebut memiliki peran sentral dalam alur pembelian lahan tersebut. Kini, sorotan tajam mengarah pada keterlibatan pihak-pihak internal perusahaan dalam praktik yang melanggar hukum.***