JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang menyeret kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Dalam lanjutan penyidikan ini, KPK memanggil Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan Arso menjadi bagian penting dari upaya KPK mengurai konstruksi kasus yang telah menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Atas nama AS Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua nama besar ke jeruji besi: mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Keduanya resmi ditahan atas peran dalam skema kerja sama gas yang dinilai penuh kejanggalan dan dugaan manipulasi kontrak.
Modus dan Kerugian Fantastis
Penyidikan KPK mengungkap bahwa kerja sama tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur pengadaan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar USD15 juta.
“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15,000,000.00,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Penahanan terhadap Danny dan Iswan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, terhitung sejak 11 April 2025 hingga 30 April 2025.
“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim,” jelas Asep saat konferensi pers di KPK.
Puluhan Saksi dan Bukti Menguatkan
Untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 75 orang dari berbagai latar belakang.
Tak hanya itu, mereka juga menyita sejumlah dokumen penting, alat elektronik, serta uang tunai senilai US$1 juta, yang diduga terkait aliran dana korupsi.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah dan kantor, termasuk ruang tertutup yang diduga menyimpan dokumen atau bukti relevan.
“Telah dilakukan Penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi Rumah/Kantor,” kata Asep menambahkan.
Seruan Transparansi dan Reformasi Energi
Kasus ini memperkuat seruan publik agar sektor energi, khususnya industri gas alam, dibersihkan dari praktik mafia dan kepentingan gelap.
Pengungkapan dugaan korupsi ini menjadi momentum bagi BUMN dan entitas swasta untuk memperkuat integritas dalam pengelolaan sumber daya nasional.
KPK juga memastikan penyidikan akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kehadiran Arso Sadewo sebagai saksi menjadi langkah lanjutan untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan transaksi mencurigakan tersebut.***