Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2021 hingga 2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap. Henri Alfiandi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan terkait pengadaan barang dan jasa. Dua dari lima tersangka tersebut berasal dari pihak Basarnas, yaitu Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.