JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan jejak politik buronan Harun Masiku di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDPI). Harun, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, ternyata baru bergabung dengan PDIP pada 2018, meski ia bukan kader asli partai tersebut.
“Harun Masiku adalah orang Toraja dan baru menjadi anggota PDIP pada 2018,” ujar anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (6/2).
Namun demikian, KPK menyatakan bahwa Harun bukanlah sosok sembarangan. Buronan ini diketahui memiliki hubungan erat dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang menjabat pada periode 2012-2022. “Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali dan diyakini memiliki pengaruh besar di MA,” kata anggota tim biro hukum KPK, dilansir dari MI.
KPK memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai pengaruh Harun di MA, tetapi hubungan tersebut diduga kuat menjadi alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menempatkannya di daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan dalam Pemilu 2019. Hal ini diyakini membuka peluang bagi Harun Masiku untuk terpilih sebagai anggota DPR RI.
Menurut KPK, Hasto memfasilitasi Harun agar dapat memenangkan kursi di Sumatra Selatan meski Harun berasal dari Toraja. KPK mengklaim memiliki bukti kuat yang mendasari tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK. Permohonan praperadilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam proses PAW yang juga menjerat Harun Masiku.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam keterangan tertulisnya.
Gugatan Hasto tercatat dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan sudah ditetapkan sidang perdana pada 21 Januari 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena ketidakhadiran KPK dan dijadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.