JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diterapkan dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Menurut KPU, syarat usia minimum calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/8/2024), bahwa mereka akan memperbarui Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan keputusan MK. Selain itu, formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU juga akan diubah.
Afif menambahkan bahwa KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada KPU daerah untuk memastikan bahwa pendaftaran calon mengikuti keputusan MK. Pendaftaran calon akan diumumkan dari 24-26 Agustus 2024.
“Seluruh pihak di KPU akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan mengacu pada peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai dari 27-29 Agustus,” ujar Afif.
Persoalan mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi kontroversi setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA sebelumnya mengatur bahwa syarat usia calon dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.
Pasal PKPU sebelum diubah MA menyatakan:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA kemudian mengubahnya menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
MA tidak mengubah ketentuan usia dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal undang-undang adalah wewenang MK. MA hanya memperbarui aturan teknis KPU terkait proses pendaftaran calon.
Isu tentang kapan syarat usia dihitung kemudian digugat ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee. MK kemudian mengeluarkan putusan pada 20 Agustus 2024 untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024, dengan permohonan agar pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada mengatur usia calon terhitung sejak penetapan pasangan calon. MK menilaiJAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diterapkan dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Menurut KPU, syarat usia minimum calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/8/2024), bahwa mereka akan memperbarui Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan keputusan MK. Selain itu, formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU juga akan diubah.
Afif menambahkan bahwa KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada KPU daerah untuk memastikan bahwa pendaftaran calon mengikuti keputusan MK. Pendaftaran calon akan diumumkan dari 24-26 Agustus 2024.
“Seluruh pihak di KPU akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan mengacu pada peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai dari 27-29 Agustus,” ujar Afif.
Persoalan mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi kontroversi setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA sebelumnya mengatur bahwa syarat usia calon dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.
Pasal PKPU sebelum diubah MA menyatakan:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA kemudian mengubahnya menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
MA tidak mengubah ketentuan usia dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal undang-undang adalah wewenang MK. MA hanya memperbarui aturan teknis KPU terkait proses pendaftaran calon.
Isu tentang kapan syarat usia dihitung kemudian digugat ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee. MK kemudian mengeluarkan putusan pada 20 Agustus 2024 untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024, dengan permohonan agar pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada mengatur usia calon terhitung sejak penetapan pasangan calon. MK menilai bahwa penambahan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” penting untuk memberikan kepastian hukum. bahwa penambahan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” penting untuk memberikan kepastian hukum.