JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin diduga terlibat dalam pemerasan terhadap guru honorer di daerah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan Rohidin meminta dukungan dana untuk pencalonannya pada Pilgub Bengkulu 2024. Ia mengarahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan tersebut.
“Saudara RM menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dana serta penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Serentak pada November 2024,” jelas Marwata kepada wartawan.
Sebagai bagian dari instruksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengumpulkan para ketua OPD dan Kepala Biro di Pemprov Bengkulu. Mereka diperintahkan untuk mendukung kampanye Rohidin dengan cara menyetor dana.
Beberapa kepala dinas yang hadir dalam pertemuan tersebut kemudian menyerahkan uang hasil pemotongan anggaran dan dana lain yang sudah diatur. Salah satunya adalah SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, EV, dengan harapan agar posisinya sebagai Kadis tidak dicopot.
Selain itu, TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran ATK, perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. SD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lebih besar lagi menyetor Rp2,9 miliar, termasuk instruksi dari Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di seluruh provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
Pada Oktober 2024, FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, juga menyerahkan uang donasi sebesar Rp1.405.750.000 kepada Rohidin yang berasal dari satker-satker yang terlibat dalam tim pemenangan Pilgub di Kota Bengkulu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, akhirnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, EF alias Anca.