Untuk memastikan kepatuhan layanan prima SPBU kepada masyarakat, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan inspeksi ke SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sleman, DIY, Senin (25/11). SPBU tersebut tengah dalam pembinaan dan telah disegel akibat indikasi kecurangan takaran BBM.
Penyegelan ini merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Inspeksi menemukan adanya alat tambahan pada dispenser BBM yang diduga dimodifikasi untuk mengurangi volume BBM yang diterima konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi langkah cepat Pertamina Patra Niaga dalam melakukan inspeksi serentak di seluruh Indonesia. Upaya ini mencakup uji kualitas dan kuantitas BBM yang melibatkan Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
“Saya berterima kasih kepada Bupati, Wakapolda, Pertamina Patra Niaga, dan Kemendag atas kolaborasi yang berhasil mengungkap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Budi.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan pengecekan berkala dan sertifikasi alat ukur seperti dispenser SPBU.
“SPBU ini telah melalui uji tera pada Agustus 2024 dengan sertifikat berlaku hingga Agustus 2025. Namun, ditemukan alat tambahan yang memodifikasi dispenser setelah uji tera, sehingga mengurangi takaran BBM konsumen. Praktik ini tidak dapat ditolerir,” tegas Budi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada empat SPBU di DI Yogyakarta yang melanggar aturan, dari total 137 SPBU di wilayah tersebut.
“Sanksi berupa penghentian operasional SPBU, disertai surat peringatan pertama dan terakhir. SPBU yang bersangkutan juga diwajibkan mengganti dispenser BBM dengan yang baru dalam waktu maksimal dua minggu sejak surat sanksi diterbitkan,” jelas Riva.
Riva juga menegaskan komitmen Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU dan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menambahkan bahwa pengawasan di SPBU, khususnya di jalur mudik dan rest area, akan diperketat untuk memastikan layanan sesuai standar kualitas dan kuantitas.
“Penutupan SPBU ini tidak akan memengaruhi ketersediaan BBM di wilayah Sleman dan sekitarnya. Kami langsung mengoptimalkan SPBU lain di area terdekat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Mars Ega.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi produk dan layanan Pertamina atau melaporkan hal-hal janggal di SPBU dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pertamina dan Kementerian Perdagangan dalam menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan keadilan dalam layanan publik.