JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mempermudah pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dengan menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Rabu (16/4/2025). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor di 14 lokasi yang telah ditentukan.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa Samsat Keliling tersedia di berbagai titik di Jadetabek, dengan jadwal operasional sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-15.00 WIB
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, pukul 08.00-14.00 WIB
- Ciledug: Perum Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00-14.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD, pukul 08.00-14.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00-14.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB
- Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB
Bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan membawa dokumen berikut: KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, lengkap dengan fotokopinya. Perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau pergantian pelat nomor kendaraan, wajib mengunjungi kantor Samsat terdekat.