JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hanya tersedia di dua wilayah, yakni Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada hari Minggu.
Menurut informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dapat ditemukan di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping MCD Duren Sawit, pada pukul 07.00-12.00 WIB. Sementara itu, di Jakarta Barat, layanan ini terletak di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, juga pada jam yang sama.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan berbagai persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya bisa digunakan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat perbedaan fungsi dokumen tersebut, yang ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.




