JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencari fakta untuk menyelesaikan kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten. Mantan Cawapres RI itu menilai satgas ini dapat bekerja cepat untuk menggali fakta-fakta terkait kasus tersebut dan memberikan kesimpulan awal kepada aparat penegak hukum.
“Satgas ini akan mempercepat proses pengungkapan kasus, namun tetap melalui jalur hukum yang sah. Satgas bisa membantu aparat penegak hukum dengan memberikan kesimpulan awal terkait fakta-fakta yang ditemukan,” katanya
Mahfud menjelaskan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur korupsi, kasus tersebut bisa langsung diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sementara jika ditemukan tindak pidana lainnya, penanganannya akan diserahkan ke kepolisian.
Menurut Mahfud, saat ini proses pengungkapan kasus ini semakin mudah dilakukan, asal ada komitmen serius untuk menyelesaikannya.
“Fakta-fakta yang ada sudah cukup jelas. Prosesnya tidak sulit karena dokumen-dokumen terkait, seperti pendirian perusahaan atau akuisisi lahan, sudah tercatat di Kemenkumham. Semua itu bisa dilacak,” lanjutnya.
Namun, Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketakutan yang masih dirasakan oleh pejabat terkait. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu, baik yang terlibat langsung dalam kasus ini atau pihak luar yang berpengaruh, yang menyebabkan ketakutan tersebut.
“Pejabat-pejabat ini seharusnya tidak ragu untuk bersuara dan mengambil tindakan. Ini sudah jelas melanggar hukum. Kasus ini harus diselesaikan tanpa pandang bulu, baik orang luar maupun dalam yang terlibat,” tegasnya.
Mahfud menekankan bahwa kasus ini jelas merupakan bentuk kolusi dan pelanggaran hukum, di mana adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang tidak diakui oleh pihak terkait menunjukkan adanya praktik ilegal. Ia menganggap kolusi semacam ini sering kali menjadi salah satu jalan untuk melakukan korupsi, dan harus diselesaikan dengan segera.
Untuk mempercepat penyelesaian, Mahfud mengusulkan agar satgas ini dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau bahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), mengingat pentingnya kasus ini. “Satgas ini dapat diberi target yang jelas, seperti Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang biasa dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah besar,” katanya.
Selain itu, Mahfud menilai bahwa selain sektor swasta, berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian KKP, dan pemerintah daerah, juga harus diawasi. Untuk penegakan hukum, ia menyoroti peran Polairut, Angkatan Laut, dan Bakamla yang dapat dilibatkan dalam proses penyidikan.
Menurut Mahfud, kasus ini bukanlah pelanggaran ringan, melainkan sebuah tindak pidana yang berhubungan dengan korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan sertifikat. Ia berharap, kasus serupa dapat diselesaikan tidak hanya di Tangerang, tetapi juga di daerah lain yang memiliki indikasi serupa.
“Ini bisa jadi hanya salah satu contoh dari kolusi yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di laut. Kita harus mengusut tuntas dan memeriksa daerah lain, seperti Maluku, Bali, Kalimantan, hingga Kepri yang juga berpotensi memiliki masalah serupa,” pungkasnya.