JAKARTA – Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran Ramadan resmi diteken. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadriani Irfani menilai SEB Pembelajaran Ramadan harus memperhatikan kearifan lokal.
Menurut Lalu Hadriani, SEB ini perlu disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing daerah, termasuk daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Sebagai contoh, di Bali, bagi peserta didik yang tidak beragama Islam, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka.
“SEB Pembelajaran Ramadan harus memperhatikan keberagaman di masyarakat. Tidak hanya mengakomodasi kebutuhan siswa Muslim, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka yang beragama selain Islam untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan keyakinannya,” ujar Lalu Hadriani dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Lalu Hadriani mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengakhiri polemik tentang pembelajaran selama bulan Ramadan. Menurutnya, SEB ini merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi orang tua dan memastikan bahwa siswa tetap dapat menjalani pendidikan yang produktif meski dalam suasana Ramadan.
“Dengan SEB ini, orang tua tidak perlu khawatir. Anak-anak tetap bisa belajar dengan efektif, bahkan dalam suasana yang lebih khusyuk selama bulan Ramadan,” tambah Lalu Hadriani.
Momentum Ramadan, menurut Lalu Ari—sapaan akrabnya—juga dianggap sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat pendidikan karakter dan pengetahuan keagamaan. Pembelajaran yang seimbang antara di rumah dan di sekolah diharapkan dapat memperkaya pemahaman siswa, terutama dalam aspek spiritual dan moral.
“Selama Ramadan, porsi pembelajaran umum memang akan sedikit dikurangi, namun pendidikan karakter dan keagamaan harus mendapat perhatian lebih,” jelas Lalu Ari.
Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Muti, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini membagi pembelajaran Ramadan 2025 ke dalam dua kluster: pembelajaran di lingkungan keluarga dan sekolah. Kegiatan di luar sekolah, seperti bimbingan di rumah atau masyarakat, akan dilaksanakan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Sementara itu, pembelajaran di sekolah akan berlangsung antara 6-25 Maret 2025, dengan libur Idul Fitri pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025.
Lalu Ari menambahkan, kesuksesan implementasi SEB ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari sekolah, komite sekolah, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, kreativitas masing-masing satuan pendidikan sangat penting untuk memaksimalkan kegiatan belajar siswa selama bulan Ramadan.
“Dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Dinas Pendidikan, juga sangat penting untuk menyelaraskan jadwal dan memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan lancar,” tutupnya.
Dalam konteks ini, orang tua diharapkan juga berperan aktif dengan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalani ibadah dan kegiatan belajar selama Ramadan, misalnya dengan mengadakan pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, atau kajian keislaman guna meningkatkan iman.