JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi besar di sektor energi kembali bergulir di Gedung Bundar.
Kali ini, giliran mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014 yang berinisial KA menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara.
Langkah Kejagung ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan proses distribusi dan pengelolaan energi strategis nasional antara tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa selain KA, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yang dinilai memiliki kaitan penting dalam perkara ini.
“GI, AW (swasta), RS Analist Pertamina, AF Risk Division BRI, dan BP Pejabat Pembuat Komitmen Dana Kompensasi Kementerian Keuangan.”
“Keenam saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, tahun 2018–2023,” kata Harli, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Dari hasil penyidikan sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari berbagai entitas, termasuk anak usaha Pertamina serta pihak eksternal yang memiliki peran dalam proses manajemen dan distribusi minyak mentah.
Kasus ini terus berkembang dan diprediksi menyeret lebih banyak aktor dalam waktu dekat, mengingat kompleksitas rantai distribusi sektor energi nasional.***