JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021, pada Jumat (10/1).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan Nicke berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan tiga mantan pejabat Pertamina lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa melalui keterangan tertulis.
Nicke meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.27 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
“Terima kasih ya, makasih,” ujarnya sambil berlalu. Dalam pemeriksaan itu, Nicke tampak mengenakan hijab cokelat dan luaran bermotif batik hitam-putih.
Adapun tiga saksi lain yang turut dipanggil KPK adalah Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina pada Agustus 2023 Mahendra Susetyodhani, serta Manajer Gas Sourcing Pertamina periode 2012-2015 Merry Marteighianti.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (9/1) sebagai saksi dalam kasus serupa.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.
Keduanya adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dengan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.
Putusan perkara banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024, oleh majelis hakim yang dipimpin Sumpeno, dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo.
Panitera pengganti, Haiva, menyebut sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.